Selasa, 12 Februari 2013

Dirjen Peternakan bantah ada permainan kuota daging sapi

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengelak ada masalah dalam kuota impor daging sapi di jajarannya. Dia pun menepis keterlibatan atasannya Menteri Pertanian Suswono, dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Bahkan, menyangkal PT Indoguna Utama ikut campur dalam pengurusan kuota impor daging sapi.

"Oh enggak benar itu. Itu sesuai prinsip," ujar Syukur kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (12/2). Dia keluar dari Gedung KPK pukul 21.55 WIB.

Syukur kembali membantah ada intervensi dari lembaga legislatif soal pengurusan kuota impor daging sapi itu. "Enggak ada. Enggak ada itu. Kita ikuti prosedur saja," ujar Syukur.

Syukur sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian. Sementara Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebelumnya dijabat oleh Prabowo Respatiyo Caturoso yang dicopot Menteri Pertanian.

KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Kementerian Perindustrian membenarkan adanya penyimpangan dalam penyaluran daging sapi impor. Daging yang seharusnya diserap industri, malah masuk ke pasaran umum, seperti supermarket dan pasar tradisional.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Faiz Achmad menyatakan penyimpangan terjadi untuk jatah daging impor triwulan III tahun lalu. Dari kuota 4.500 ton yang seharusnya menjadi jatah industri, hanya 1.600 ton yang benar-benar diserap pengusaha pengolahan makanan, misalnya produsen sosis, daging olahan, atau bakso.

"Ternyata tidak diberikan pada industri, ternyata ke mana-mana, yang masuk hanya 1.600-an ton, sisanya (di mana) masih enggak tahu," ujarnya di Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar